Menetap di Gubuk Bersama Putri dan Cucunya, Warga Disabilitas di Nagori Dolok Parmonangan Terabaikan

1 month ago 24

SIMALUNGUN - Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah menyalurkan berbagai jenis bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, demi meningkatkan perekonomian terutama terhadap masyarakat yang miskin dan tidak mampu.

Salah satu penyebab masyarakat tidak menerima bantuan tersebut, dikarenakan tidak pernah melakukan verifikasi ulang terhadap data penerima manfaat diakibatkan unsur kedekatan dengan perangkat di Nagori setempat.

Inilah yang dialami, seorang ibu rumah tangga penyandang disabilitas bernama Porman Boru Nababan (44) menetap di Huta Kessa, Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Kamis (23/10/2025), sekira pukul 10.00 WIB.

Dilansir dari media online lokal, terkait warga miskin penyandang disabilitas, bersama cucunya berusia 2 tahun, ibu Porman Boru Nababan berstatus janda hidup bersama putrinya Miranti (21) yang menjadi tulang punggungnya.

Disebutkan, dalam kesehariannya, Miranti bekerja serabutan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Dalam kesehariannya, terkadang buruh upah di ladang dan menambah penghasilannya, mencari sapu lidi berasal dari pelepah kelapa sawit.

Sementara, tempat tinggal ke tiganya di gubuk dan kondisinya, sangat tidak layak untuk ditempati. Miris ! Kondisi gubuk beralas tanah dan dindingnya terbuat dari anyaman bambu yang sudah lapuk berlapis plastik anyaman bekas kemasan pupuk.

Sekadar diketahui, Bantuan Sosial dari Pemerintah Pusat maupun Daerah terkesan menyentuh warga yang mampu. Hal itu, dikarenakan data yang diperoleh dari Kepala Lingkungan / Gamot tidak valid dan hal ini, terjadi pada ibu Porman Boru Nababan.

Terpisah, Ketua DPC LSM Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun WH Butarbutar saat dihubungi mengatakan, dirinya telah melaporkan kondisi warga tersebut kepada pihak Pemerintah Nagori hingga ke Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
 
"Laporan segera ditindaklanjuti oleh Camat bersama Pangulu Nagori setempat beserta jajarannya, " ujar WH Butar-butar dalam percakapan selularnya.

Ia juga menerangkan, hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Simalungun belum memiliki ketentuan atau Peraturan Bupati Simalungun secara Khusus yang mengatur soal kemiskinan dan tempat tinggal warga yang tidak layak huni.

"Hingga saat ini, memang belum ada peraturan Bupati (Perbub) Simalungun yang secara spesifik mengatur fakir miskin dan tempat tinggal layak huni dalam satu regulasi tunggal, " kata WH Butar-butar sembari menerangkan, peraturan atau kebijakan mendukung penanganan masalah tersebut.

Hingga rilis berita ini dilansir ke publik, Pangulu Nagori Dolok Parmonangan Sugimen dan Camat Bandar Huluan Akbar Putra Siregar belum dapat dikonfirmasi terkait data verifikasi penerima manfaat dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. (amry pasaribu)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |