Nusakambangan — Sebagai tindak lanjut surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-230 tanggal 14 Februari 2025 tentang persetujuan pemindahan narapidana, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan pada Selasa, 28 Oktober 2025, resmi menerima empat orang narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangkaraya.
Pemindahan tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat dan sesuai prosedur standar operasional (SOP). Narapidana didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah beserta tiga orang jajaran, serta tim pengawalan yang terdiri dari tiga petugas Rutan Palangkaraya, empat anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, dan empat belas petugas Lapas Khusus Karanganyar.
Sesampainya di Lapas Karanganyar, seluruh narapidana menjalani serangkaian prosedur pemeriksaan dan verifikasi. Pemeriksaan tersebut meliputi pencocokan identitas, pengecekan berkas, pemeriksaan kesehatan, roll call, dan tes urine. Dari hasil pemeriksaan, tiga narapidana dinyatakan negatif, sedangkan satu narapidana atas nama Fitriansyah alias Petruk bin Abdul Hamid dinyatakan positif Methamphetamine dan Amphetamine.
Proses serah terima narapidana antara Rutan Palangkaraya dan Lapas Karanganyar dilakukan dengan penandatanganan berita acara pada pukul 18.40 WIB. Seluruh kegiatan berlangsung tertib, aman, dan tanpa kekerasan, sesuai dengan Juklak dan Juknis Penanganan Narapidana Risiko Tinggi.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Riko Purnama Candra, menyampaikan bahwa proses penerimaan ini berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
“Kami memastikan seluruh prosedur mulai dari administrasi, pemeriksaan, hingga penempatan narapidana dilakukan secara transparan, manusiawi, dan sesuai dengan standar keamanan maksimum, ” ujar Riko.
Usai penerimaan, keempat narapidana langsung ditempatkan di kamar hunian one man one cell, lengkap dengan perlengkapan pribadi dan kebutuhan dasar narapidana. Penempatan ini dilakukan untuk menjaga keamanan serta memberikan ruang pembinaan yang lebih terfokus.
Dengan tambahan empat narapidana baru tersebut, jumlah penghuni Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar kini mencapai 444 orang, dari sebelumnya 440 orang.
Riko menegaskan bahwa Lapas Karanganyar berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif, aman, dan terkendali, serta terus menjalankan fungsi pembinaan sesuai nilai-nilai pemasyarakatan.
“Kami tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memastikan pembinaan tetap berjalan dengan baik bagi seluruh warga binaan, ” tambahnya.

14 hours ago
5
















































