loading...
Komisi I DPRD Kota Bogor menerima audiensi dari Majelis Silaturahmi Syahriah Nurul Ikhsan terkait keberatan warga atas peredaran miras di lingkungan RW 01, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. Foto/Dok. SindoNews
BOGOR - Komisi I DPRD Kota Bogor menerima audiensi dari Majelis Silaturahmi Syahriah Nurul Ikhsan. Audiensi ini terkait keberatan warga atas peredaran dan penjualan minuman keras ( miras /minol) di lingkungan RW 01, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Audiensi tersebut penolakan warga terhadap operasional sebuah resto yang diduga menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C di kawasan permukiman warga yang berdekatan dengan pesantren dan pendidikan. ”Keberadaan penjualan miras di lingkungan Katulampa menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat,” kata Koordinator Majelis Syahriah Nurul Ikhsan, Firdaus dalam audiensi itu. Baca juga: 4 Warga Kota Bogor Tewas, Ketua DPRD Desak Satpol PP Berantas Miras Ilegal
Warga khawatir peredaran minuman beralkohol dapat berdampak negatif terhadap moral generasi muda, memicu kenakalan remaja hingga potensi tawuran . Firdaus menjelaskan, pada awal Desember 2025 warga dan tokoh agama sempat mendukung pembukaan resto karena dinilai sebagai usaha kuliner yang dapat menyerap tenaga kerja.
Namun, dukungan tersebut berubah menjadi penolakan setelah diketahui resto tersebut memperjualbelikan minuman beralkohol. “Warga merasa tidak pernah diberi informasi bahwa resto tersebut akan menjual miras. Setelah diketahui, satu RW membuat membuat surat penolakan,” ujarnya.
Sikap warga dan tokoh agama secara tegas menolak segala bentuk usaha yang memperjualbelikan miras di lingkungan mereka. Meski demikian, warga menyatakan tetap mendukung kegiatan usaha selama tidak bertentangan dengan norma agama.

















































