Komdigi Tebar Jaring Raksasa, 1,5 Juta Konten Haram Rontok! Transaksi Judi Online Terjungkal

5 hours ago 2

loading...

Komdigi mengklaim bahwa konten dan transaksi judi online telah mengalami penurunan masif. Foto: Gemini

JAKARTA - Perang melawan momok judi online (judol) di Tanah Air semakin sengit! Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan taringnya dengan membombardir habis-habisan sarang-sarang digital para bandar haram tersebut.

Dalam rentang waktu 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, Komdigi mengklaim sebanyak 1,5 juta konten judol berhasil diblokir paksa dari jagat maya Indonesia. Ini angka fantastis yang menggambarkan betapa masifnya upaya pemerintah dalam membersihkan ruang digital dari praktik haram yang merusak ini.

Bak seorang jenderal perang yang puas melihat musuhnya terpukul mundur, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dengan nada tegas menyatakan, "Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi Dan Digital telah melakukan penanganan terhadap 1.385.420 konten judi online!"

Komdigi Tebar Jaring Raksasa, 1,5 Juta Konten Haram Rontok! Transaksi Judi Online Terjungkal

Lebih mencengangkan lagi, jurus pemblokiran massal ini ternyata membuahkan hasil yang luar biasa! Alexander Sabar mengungkapkan fakta yang membuat para penggila judol mungkin akan berpikir dua kali: nilai transaksi judi online anjlok drastis hingga 80 persen! Ini adalah bukti nyata bahwa kesadaran masyarakat akan bahaya laten judol mulai tumbuh subur.

"Bayangkan saja, dari lautan konten haram itu, mayoritas bersarang di laman dan alamat IP, mencapai angka 1.248.405 konten! Sisanya berusaha sembunyi di berbagai platform media sosial," beber Alexander.

Tak luput dari incaran adalah raksasa media sosial seperti Meta (Facebook dan Instagram) dengan 58.585 konten, layanan berbagi file dengan 48.370 konten, Google termasuk YouTube sebanyak 18.534 konten, X (dulu Twitter) sebanyak 10.086 konten, TikTok dengan 550 konten, Telegram sebanyak 880 konten, serta berbagai platform lainnya.

Namun, Komdigi tak hanya fokus pada pemblokiran konten. Ibarat memburu tikus hingga ke liangnya, mereka juga bergerak cepat membidik para pemilik rekening dan dompet digital yang diduga kuat terlibat dalam pusaran haram ini.

Dalam rentang Juli 2023 hingga Mei 2025, sebanyak 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun dompet digital telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk ditindaklanjuti! Sebuah langkah tegas untuk memutus aliran dana para bandar judol.

Kendati demikian, Alexander Sabar dengan nada memperingatkan menegaskan bahwa pertempuran melawan judol belumlah usai! Ia menyerukan persatuan dan kolaborasi dari seluruh elemen bangsa untuk terus memberantas praktik haram ini hingga ke akar-akarnya.

"Perjuangan melawan judi online masih belum selesai tentunya dan perlu aksi kolaboratif dari kita semua. Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya," serunya dengan penuh harap.

Baca Juga: OJK Blokir 14.117 Rekening Bank Terkait Judi Online per Maret 2025

Lebih jauh lagi, terungkap fakta yang semakin membuat para bandar judol terdesak. Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah mengumumkan penurunan transaksi judi online di kuartal pertama (Q1) tahun 2025 sebesar Rp47 triliun!

Angka ini sangat kontras jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai Rp90 triliun. Sebuah penurunan signifikan yang menunjukkan bahwa upaya pemberantasan mulai membuahkanhasilnyata.

(dan)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |