Kemnaker Jamin Buruh Sritex Dapat Pesangon dan JKP

2 weeks ago 11

loading...

Kemnaker menjamin buruh Sritex dapat pesangon dan KJP. Foto/SindoNews

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyayangkan langkah kurator yang menempuh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 11.000 buruh PT Sritex Tbk . Namun, keputusan itu merupakan hak kurator.

“Secara normatif hal itu memang hak kurator. Namun keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat,” ujar Immanuel, Sabtu (1/3/2025).

Pria yang akrab dipanggil Noel ini mempertanyakan, apakah Kurator melibatkan ahli ekonomi tekstil dan produk tekstil, dan ahli keuangan sebelum mengambil keputusan PHK.

Baca Juga

Wamenaker Minta Kurator Soroti Aspek Sosial PHK Buruh Sritex

“Kalau Kurator hanya menggunakan palu kekuasaan di tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial? Bukankah sesungguhnya keputusan hukum selalu memperhatikan aspek sosial?” tanya Noel.

Terlepas dari itu, Noel menyatakan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan kementerian terkait beserta manajemen Sritex sudah berusaha menjaga kelangsungan usaha. Menurut Noel, kelangsungan usaha adalah pilihan ideal untuk selamatkan buruh.

Baca Juga

Sritex Resmi Tutup Total per 1 Maret 2025, 10.665 Buruh Jadi Korban PHK

“Saya mengajak para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk dalam pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih bisa bangkit, namun diputus pailit. Dengan perkembangan terakhir, Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Noel.

Noel menegaskan, Kemnaker berada di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya.

Sebelumnya, Sritex Group melakukan PHK massal terhadap 10.665 pekerja akibat penutupan pabrik yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025.

Menurut data yang dihimpun, PHK sudah dimulai sejak Januari 2025, dengan 1.065 pekerja terdampak di PT Bitratex Semarang. Kemudian, pada 26 Februari 2025, PHK kembali terjadi dengan rincian: PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang. "Jumlah total PHK 10.665 orang," demikian keterangan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

(cip)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |