Kecelakaan Maut Libatkan Mobil Damkar di Solok, Kacab Jasa Raharja: Seluruh Korban Dijamin Sesuai Amanat Undang-undang

2 months ago 12

SOLOK KOTA – Sebuah kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Simpang Lima Laing, Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada Selasa siang (8/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Tiga kendaraan terlibat dalam insiden tersebut, yakni mobil minibus Toyota Avanza, mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Solok, dan sepeda motor Honda Scoopy. Kecelakaan ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan sepuluh orang lainnya luka-luka.

Peristiwa bermula ketika Toyota Avanza dengan nomor polisi B-1070-PZA yang dikemudikan Desmiati, warga Nagari Dilam, tengah melaju dari arah Jalan Lingkar Bandar Pandung menuju Laing. Di waktu bersamaan, mobil dinas Damkar jenis L-Truck Hino BA-9609-HK datang dari arah Tembok menuju Paninjauan dengan sirine menyala dalam rangka menuju lokasi kebakaran di Nagari Paninjauan.

Saat tiba di persimpangan, Avanza sempat memperlambat laju kendaraannya karena mendengar suara sirine. Namun secara tiba-tiba, mobil itu kembali melaju dan bertabrakan langsung dengan mobil Damkar. Akibat benturan tersebut, Damkar hilang kendali, oleng ke kanan, dan menabrak sepeda motor Honda Scoopy BA-3089-PL yang dikendarai oleh Sahra Yulanda, warga Nagari Kuncir. Tak berhenti sampai di situ, Damkar juga menabrak seorang pejalan kaki bernama Nurnengsih yang sedang berada di dekat pom mini.

Nurnengsih mengalami luka parah di bagian kaki kanan hingga mengalami amputasi dan meninggal dunia saat dalam perawatan di RST Solok. Sepuluh orang lainnya yang mengalami luka-luka merupakan pengemudi dan penumpang Avanza, pengendara motor, serta tujuh orang yang merupakan petugas Damkar. Seluruh korban luka telah mendapatkan penanganan medis di RSU M. Natsir Solok.

Korban luka di antaranya Desmiati selaku pengemudi Avanza, Sawardi sebagai penumpang Avanza, Sahra Yulanda pengendara Scoopy, Hilhanda Perkasa sopir Damkar, serta petugas Damkar lainnya yakni Tiang Sidiq, Rafli Tito Putra, Wiki Candra, Olektria, Alvitoni, dan Yola Adelia.

Pihak Polres Solok Kota segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mendata seluruh korban. Proses penyelidikan terhadap penyebab pasti kecelakaan masih terus dilakukan.

Kepala Cabang (Kacab) Jasa Raharja Solok, Piter, SE, MM, turut menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp50 juta yang langsung ditransfer ke rekening ahli waris sah. Sementara untuk korban luka-luka, seluruh biaya perawatan ditanggung hingga maksimal Rp20 juta.

“Kami menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini. Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta yang ditransfer langsung kepada ahli waris sah. Sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta, ” jelas Piter.

Berdasarkan data yang dihimpun, status pajak kendaraan dan SWDKLLJ dari kendaraan yang terlibat menunjukkan bahwa Toyota Avanza B-1070-PZA masih berlaku hingga 11 Januari 2026. Mobil Damkar BA-9609-HK masa berlaku pajaknya hingga 31 Oktober 2025. Sementara itu, sepeda motor Honda Scoopy BA-3089-PL diketahui masa berlaku pajaknya telah habis sejak 30 Desember 2022.

Kecelakaan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama di area persimpangan dan saat melintasi jalur kendaraan prioritas seperti mobil pemadam kebakaran. Selain itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memastikan kelengkapan administrasi dan masa berlaku pajak kendaraan guna menghindari kendala saat proses klaim asuransi dan penanganan pascakecelakaan.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |