SOLOK — Kecelakaan lalu lintas kembali mengguncang wilayah Sumatera Barat. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa siang (8/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Umum Simpang Lima Laing, Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan, mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan sepuluh lainnya mengalami luka-luka.
Kendaraan yang terlibat dalam insiden ini adalah Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1070 PZA, mobil pemadam kebakaran (Damkar) jenis L-Truck Hino nomor polisi BA 9609 HK, dan sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BA 3089 PL. Peristiwa bermula saat mobil Avanza melaju dari arah Jalan Lingkar Bandar Pandung menuju Laing dan memperlambat laju di persimpangan karena mendengar sirine dari mobil Damkar yang tengah menuju lokasi kebakaran di Nagari Paninjauan.
Namun, ketika mobil Damkar telah mendekati persimpangan, Avanza tiba-tiba melaju kembali sehingga terjadi benturan keras antara kedua kendaraan. Akibat tabrakan tersebut, mobil Damkar hilang kendali, oleng ke arah kanan, lalu menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang sedang mengisi bahan bakar, dan seorang pejalan kaki yang berada di dekat pom mini.
Korban meninggal dunia dalam peristiwa ini adalah Nurnengsih, seorang pejalan kaki yang mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan di Rumah Sakit Tentara Solok. Sementara itu, sepuluh orang lainnya mengalami luka-luka, terdiri dari pengemudi dan penumpang Avanza, pengendara sepeda motor, serta sejumlah petugas Damkar. Seluruh korban luka telah dirawat di RSU M. Natsir Solok.
Menanggapi insiden tersebut, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat melalui Cabang Solok langsung mengambil langkah cepat. Petugas Jasa Raharja Cabang Solok turun ke lokasi kejadian, berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penerbitan laporan kecelakaan, serta melakukan pendataan korban dan memastikan penjaminan biaya perawatan di rumah sakit.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan ungkapan duka yang mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja menjamin seluruh korban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami turut berduka cita atas musibah ini. Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan bagi seluruh korban luka-luka dengan nilai maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan di rumah sakit. Sementara untuk korban meninggal dunia, akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, " ujar Teguh.
Teguh menambahkan bahwa santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan maksimal dalam waktu 1x24 jam setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap. Ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar dan pelayanan yang cepat, tepat, serta transparan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
PT Jasa Raharja terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui sinergi dengan kepolisian, rumah sakit, dan instansi terkait. Selain itu, Jasa Raharja juga aktif mengimbau masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya berlalu lintas yang aman dan tertib demi mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.