MOROWALI, Indonesiasatu.id - Kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Kabupaten Morowali mengalami pengurangan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini dampak pemberlakuan instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, baik APBD maupun APBN tahun anggaran 2025, berimbas pengurangan target program PTSL di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Morowali saat berbincang dengan sejumlah awak media di kantornya, yang beralamat di area perkantoran Fonuasingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
"Tahun ini (2025, red) kuota PTSL untuk Morowali banyak pengurangan di bandingkan tahun-tahun sebelumnya, " terang Plt Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Morowali, Kuswandono SH, Rabu (12/03/2025).
Dijelaskannya bahwa Kuota program PTSL selama ini di Morowali sedikitnya mencapai 500 bidang, bahkan lebih dari itu sampai diatas 1.000 bidang bisa untuk mengcover sejumlah desa untuk mendapatkan sertifikat gratis melalui program PTSL.
Namun tahun ini, kata Kuswandono, untuk Morowali hanya mendapatkan kuota kurang lebih 300 bidang hanya mampu mengcover 1 desa saja yaitu Desa Attananga, Kecamatan Bumi Raya.
"Jadi, di tahun 2025 ini untuk pembuatan sertifikat gratis melalui program PTSL hanya Desa Attananga saja yang saat ini sudah tahap penyuluhan ke masyarakat, " tutur Kuswandono.
Tak hanya urusan program PTSL imbas dari efesiensi anggaran, disampaikan Kuswandono termasuk pembiayaan alat tulis kantor (ATK) berimbas, padahal ATK sangat dibutuhkan untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
"Termasuk pembiayaan ATK kena imbas efesiensi anggaran, " keluhnya.
Seperti diketahui, melalui program PTSL masyarakat sangat terbantu untuk mendapatkan sertifikat secara gratis, tetapi dengan adanya pengurangan kuota PTSL tersebut dapat dipastikan akan banyak dipending sentuhan program PTSL ke masyarakat Morowali.
(Tar)