loading...
Nugroho Agung Prasetyo
Dosen Komunikasi Universitas Bakrie
Pengurus Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia
BEBERAPA waktu belakangan ini, sejumlah lembaga pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan publik. Sorotan ini tidak lepas dari pemberitaan media serta derasnya arus informasi di media sosial yang mengungkap berbagai skandal dan penyimpangan. Fenomena ini berpotensi mengikis rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Kasus dugaan bensin oplosan atau blending di Pertamina yang menyebabkan dugaan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun, misalnya, memicu gelombang reaksi negatif yang meluas di media sosial. Tagar seperti #BoikotPertamina dan seruan pindah ke BBM swasta mencerminkan tekanan publik yang menuntut transparansi dan audit dalam sistem distribusi bahan bakar.
Demikian pula skandal emas palsu dan penggunaan cap ilegal oleh PT Antam yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,3 triliun. Kejadian ini merusak kepercayaan publik terhadap emas logam mulia produksi BUMN, memicu seruan boikot, dan menurunkan kredibilitas perusahaan, bahkan setelah dilakukan klarifikasi.
Kasus lain yang turut mengguncang kepercayaan publik adalah isu pengelolaan dana investasi oleh Danantara, yang berujung pada seruan penarikan dana dari bank-bank BUMN. Tagar boikot kembali mencuat, menandakan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap proyek investasi yang dikelola negara. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi ini dapat membahayakan likuiditas lembaga keuangan pemerintah, meskipun secara fundamental masih sehat.
Fenomena cancel culture kini tidak hanya menyasar figur publik atau perusahaan swasta, tetapi juga meluas ke institusi negara, termasuk BUMN. Dalam konteks ini, cancel culture muncul sebagai reaksi kolektif masyarakat terhadap dugaan penyimpangan atau ketidaktransparanan lembaga negara.
Publik menggunakan kekuatan digital untuk menekan perusahaan atau institusi yang dianggap bermasalah, dengan seruan boikot hingga penghapusan pengaruh mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Cancel culture merupakan bentuk pengucilan sosial (social ostracism) terhadap individu, kelompok, atau institusi yang dianggap melakukan pelanggaran moral, etika, atau hukum. Aksi ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti boikot terhadap produk atau layanan, tekanan sosial di media sosial, petisi daring, hingga penyebaran informasi negatif secara masif.
Menurut studi Pew Research Center (2023), 58% orang Amerika setuju bahwa cancel culture adalah cara efektif untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan dan tokoh publik, sementara 65% pengguna media sosial pernah menyaksikan kampanye cancel culture di platform seperti Twitter dan TikTok.
Cancel culture biasanya bermula dari terungkapnya isu atau skandal melalui investigasi media atau unggahan viral. Gelombang kritik yang diiringi tagar viral, dapat berdampak signifikan terhadap citra perusahaan. Dampak yang ditimbulkan bisa berupa penurunan penjualan, anjloknya harga saham, pemecatan eksekutif, hingga tekanan untuk melakukan perubahan sistemik dalam perusahaan atau institusi.