loading...
Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur secara spesifik mengenai kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Foto/SindoNews
JAKARTA - Pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia terus berkembang pesat, mulai dari pelayanan publik, hingga pengelolaan informasi di ruang digital. Namun, di tengah percepatan tersebut, Indonesia menghadapi persoalan mendasar, yakni belum adanya Undang-Undang (UU) khusus yang secara komprehensif mengatur kecerdasan buatan.
Hal tersebut disampaikan mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Pangeran M Negara. Dalam tesisnya berjudul “Urgensitas Pembentukan Undang-Undang Kecerdasan Buatan dalam Menghadapi Ancaman Keamanan Nasional melalui Perspektif HAM dan Good Governance” ini Pangeran menegaskan, kerangka hukum Indonesia saat ini belum memadai untuk melindungi hak asasi manusia di tengah penggunaan AI yang semakin luas dan kompleks.
Pengaturan kecerdasan buatan di Indonesia saat ini masih bertumpu pada regulasi umum seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta peraturan turunannya. Instrumen tersebut tidak dirancang untuk merespons karakteristik AI yang otonom, adaptif, dan berbasis pengambilan keputusan otomatis
Baca juga: Memacu Modernisasi Data dan Adopsi AI di Indonesia
“UU ITE dan UU PDP memang mengatur sistem elektronik dan perlindungan data pribadi, tetapi belum mengatur kecerdasan buatan sebagai sistem algoritmik yang mampu mengambil keputusan secara mandiri dan berdampak langsung pada hak warga negara,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Dalam praktiknya, teknologi berbasis AI telah digunakan dalam berbagai sektor strategis, termasuk pengawasan publik, pengenalan wajah, pemrosesan data pribadi, serta layanan administrasi pemerintahan. Namun, penggunaan tersebut belum disertai dengan kewajiban transparansi algoritma, mekanisme audit, pengawasan manusia, serta pertanggungjawaban hukum yang jelas apabila terjadi pelanggaran.


















































