Purwokerto — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto kembali menunjukkan keberhasilan dalam melaksanakan tugas pembimbingan dan reintegrasi sosial. Melalui program Layanan Bimbingan Integrasi (Binter), Bapas Purwokerto berhasil mengantarkan dua klien pemasyarakatan untuk kembali bekerja di tengah masyarakat. Keduanya kini resmi bekerja sebagai pramusaji di Kantin Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yang dikelola oleh Pokmas Mitra Bapas, CV Jatramas.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa fungsi Bapas tidak hanya berhenti pada pembinaan administratif, tetapi juga mencakup pendampingan berkelanjutan hingga klien benar-benar mendapatkan pijakan baru untuk memulai hidup produktif. Langkah ini sejalan dengan spirit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menekankan penguatan reintegrasi sosial dan partisipasi masyarakat dalam upaya pemulihan.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Purwokerto, Hadi Prasetyo, menegaskan bahwa keberhasilan penempatan kerja ini merupakan kerja bersama antara Bapas, Pokmas, dan pihak kampus. “Tugas kami bukan sekadar memastikan klien menjalani masa integrasi, tetapi memastikan mereka kembali memiliki arah hidup. Penempatan kerja ini adalah bentuk kepercayaan masyarakat yang luar biasa. Kami bersyukur Pokmas CV Jatramas mau membuka peluang nyata bagi klien, ” ujarnya.
Dua klien yang kini bekerja sebagai pramusaji telah melalui proses asesmen, pembimbingan, serta pelatihan berkelanjutan yang difasilitasi Bapas. Proses penyaluran kerja dilakukan setelah memastikan kesiapan mental, kedisiplinan, dan komitmen klien untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Pemilik CV Jatramas, Wahyu, menyampaikan bahwa keputusan merekrut klien pemasyarakatan bukanlah pertimbangan belas kasihan, tetapi bentuk tanggung jawab sosial. “Kami melihat langsung bagaimana Bapas melakukan pendampingan. Klien yang datang sudah siap bekerja, berperilaku baik, dan punya kemauan untuk maju. Itu yang membuat kami yakin untuk memberi mereka kesempatan, ” ujarnya. Ia menambahkan bahwa lingkungan kampus Unsoed pun memberikan respons positif dan menerima kehadiran mereka dengan baik.
Salah satu klien yang kini bekerja sebagai pramusaji, sebut saja T, mengungkapkan rasa syukur atas peluang tersebut. “Saya berterima kasih kepada Bapas dan Pak Wahyu yang sudah memberi kesempatan. Ini pertama kalinya saya benar-benar merasa dipercaya lagi. Saya akan berusaha bekerja sebaik mungkin dan tidak mengecewakan siapa pun, ” ungkapnya.
Menurut Hadi Prasetyo, kesempatan kerja seperti ini mampu memutus stigma sosial dan memberikan ruang bagi klien untuk menunjukkan perubahan nyata. "Mereka butuh lingkungan yang mendukung. Ketika Pokmas mau membuka pintu, maka proses reintegrasi itu menjadi nyata. Mereka bukan hanya kembali ke masyarakat, tetapi kembali produktif.” tegasnya.
Keberhasilan penempatan dua klien ini juga menjadi salah satu contoh implementasi nyata UU No. 1 Tahun 2023 yang menempatkan pembinaan di luar lembaga sebagai bagian penting dalam sistem pemidanaan modern. Bapas Purwokerto berharap semakin banyak Pokmas, pelaku usaha, dan institusi pendidikan yang terlibat aktif dalam memberikan kesempatan kerja bagi klien integrasi.
Melalui kerja sama erat antara Bapas Purwokerto dan Pokmas CV Jatramas, upaya pemasyarakatan tidak lagi hanya tentang menjalani hukuman, tetapi tentang memulihkan kehidupan. Kesempatan yang diberikan ini menjadi langkah penting bagi klien untuk membangun kembali masa depan yang lebih baik, mandiri, dan bermartabat.
Dengan keberhasilan ini, Bapas Purwokerto terus menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap klien tidak hanya kembali ke masyarakat, tetapi kembali sebagai pribadi yang lebih siap, lebih percaya diri, dan lebih berdaya.
(Humas Bapas Purwokerto)

















































