Aksi Demo Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Lahuafu di PT MBN Sepakati 14 Poin, Berikut Isinya 

5 days ago 5

MOROWALI, Indonesiasatu.id - Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Desa Lahuafu melakukan aksi demo di kantor PT. Mineral Bumi Nusantara (PT.MBN) perusahaan tambang batu gamping yang berlokasi di Desa Lahuafu, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Jum'at (7/2/2025).

Dalam aksi itu sejumlah tuntutan disampaikan masyarakat dihadapan Management PT MBN dan setelah dilakukan pertemuan antara perwakilan masyarakat dan Management PT MBN maka disepakati 14 poin untuk dilaksanakan, yaitu:

1. CSR yang tahun 2023 dan 2024 belum terealisasi dan akan segera disalurkan serta akan dibicarakan nominal kenaikan CSR yang pada tahun 2024.

2. Jalan Trans Sulawesi tidak boleh dilintasi atau dilalui oleh kendaraan PT mbn sebelum terbit izin surat dari Dinas perhubungan dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ada. 

3. Kontrak kerja segera diberikan ke karyawan.

4. Meninjau kembali pemotongan pajak pribadi pada karyawan dengan melibatkan beberapa pihak yang terkait. 

5. Tenaga Kerja Asing (TKA) harus memiliki legalitas izin tinggal dan izin bekerja serta tidak berkeliaran sembarangan.

6. Beberapa lahan masyarakat yang belum diganti rugi tetapi digarap oleh PT. MBN dan jarak antara penggalian perusahaan 5 m dari batas lahan masyarakat dan menjadi tanggung jawab PT MBN.

7. Pemberdayaan masyarakat lawapu dan umsongi untuk direkrut bekerja dan bekerja yang pernah di-phk secara sepihak untuk dipanggil dan dipekerjakan kembali. 

8. Ketika karyawan melanggar maka perlu ada teguran secara tertulis (SP) dan dilakukan secara bertahap.

9. Reklamasi pantai pada area PT MBN diberhentikan sementara sebelum menunjukkan izin reklamasi.

10. Ketika karyawan diliburkan maka gaji pokok tidak dipotong dan gaji pokok yang terpotong untuk dikembalikan pada bulan Maret 2025. 

11. Perlu diadakan penambahan HSE dan PJO.

12. Pengadaan mobil water tank dan penyiraman jalan yang rutin. 

13. Upah per jam karyawan diperjelas. 

14. THR dan parcel dibayarkan 1 minggu sebelum lebaran.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. Dari pihak PT MBN ditandatangani, Huang Rongseng diatas materai, dari perwakilan Desa Lahuafu, Hamsin dan perwakilan dari Desa Unsongi, Amrin. Usai kesepakatan di buat, para aksi demo membubarkan diri dengan tertib.

Aksi demo ini mendapat pengawalan dari personil kepolisian Polsek Bungku Tengah dan Polres Morowali, dipimpin Kabag Ops Polres Morowali AKP Rustang yang turut didampingi Kasat Samapta Iptu Agus Erick dan Kasat Lantas IPTU Ni Nyoman Sukreni serta Kapolsek Bungku Tengah AKP Andi Rusdi.

(TAR)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |