Ada 8 Golongan Penerima Zakat, Siapa Saja?

1 hour ago 3

loading...

Penyaluran zakat tidak bisa dilakukan sembarangan karena sudah diatur dalam Surah At-Taubah ayat 60, tentang siapa saja mereka yang berhak menerima zakat. Foto ilustrasi/ist

Ada 8 golongan penerima zakat yang perlu diketahui. Umat Muslim bisa menjadikannya sebagai pedoman dalam menunaikan salah satu kewajiban penting dalam ajaran Islam tersebut.

Setiap Muslim yang mampu diwajibkan menunaikan zakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan berkah. Namun, penyaluran zakat tidak bisa dilakukan sembarangan karena sudah diatur dalam Surah At-Taubah ayat 60.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِ‌ؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِ‌ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Daftar 8 Golongan Penerima Zakat

1. Fakir (Fuqara)

Golongan ini adalah orang yang tidak punya harta benda atau pekerjaan sama sekali. Bisa juga dimaknai orang yang mempunyai pekerjaan namun tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya.

2. Miskin

Golongan ini merupakan orang yang memiliki harta benda atau pekerjaan, namun tidak bisa mencukupi hidupnya. Menurut Imam Syafi'i, miskin adalah orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi kebutuhan, sehingga bisa meminta-minta merendahkan harga diri.

Baca Juga

Bolehkah Tidak Membayar Zakat karena Tidak Punya Uang?


3. Amil

Amil adalah orang-orang yang dipekerjakan oleh Imam atau pemerintah untuk menarik zakat dan menyerahkannya kepada orang yang berhak menerima. Orang-orang yang termasuk amil zakat di antaranya adalah bagian pendataan zakat, penarik zakat, pembagi zakat dan lainnya.

4. Mualaf

Mualaf atau seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. Pemberian Zakat kepada para mualaf untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya.

Selain itu, bisa juga menjadi sarana agar dia percaya sudah masuk bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain.

5. Riqab

Riqab adalah budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tebusan yang disepakati bersama.

6. Gharimin

Golongan ini terbagi menjadi 3 macam. Masing-masing orang yang memiliki tanggungan utang untuk mendamaikan pihak yang bertikai, orang yang berutang untuk menanggung beban hutang orang lain, dan orang yang berutang untuk keperluan dirinya sendiri atau untuk keluarganya dengan tujuan digunakan pada perkara yang mubah.

7. Fii Sabilillah

Golongan ini adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji. Mereka mendapatkan bagian zakat sesuai dengan kebutuhan dirinya dan keluarganya selama berangkat, pulang dan mukim, sekalipun dia termasuk orang kaya.

8. Ibnu Sabil (Musafir)

Ibnu Sabil adalah orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat (baladuz zakat) atau melewati daerah tempat zakat. Disyaratkan bepergiannya (musafir) bukanlah maksiat, atau tujuan tidak dibenarkan dalam agama.

Itulah 8 golongan penerima zakat yang perlu diketahui umat Muslim. Semoga bermanfaat.

Baca Juga

Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya

(wid)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |