ABK Medan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ini Penjelasan Kejagung

8 hours ago 6

loading...

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto/Istimewa

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal tuntutan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan, dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu. Kejagung menyebut bahwa besaran tuntutan yang diajukan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim didasari fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di pengadilan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna , penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh proses peradilan, kata dia, juga sudah sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan," kata Anang kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga: Baru 3 Hari Kerja, Dituntut Hukuman Mati! Hotman Paris Hutapea Siap Selamatkan Fandi dari Jerat Narkoba Internasional

Anang mengungkapkan, salah satu pertimbangan jaksa agar diberikan hukuman maksimal sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Jumlah barang bukti dalam peredaran sabu tersebut mencapai 2 ton dan merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.

"Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini kan hampir 2 ton, enggak main-main dan itu melibatkan lintas negara, ini kan kejahatan internasional sindikatnya," ujarnya.

Anang menyatakan, seluruh terdakwa secara sadar dan mengetahui bahwa barang yang diangkut ke kapal mereka bukanlah minyak, melainkan barang haram narkotika jenis sabu. Terdakwa Fandi juga mengetahui dan telah menerima bayaran sebesar Rp8,2 juta melalui transfer rekening pada 14 Mei, atas upahnya selaku ABK di atas kapal yang membawa 2 ton sabu itu.

"Para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu (Fandi), mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan. Sebagian ada di haluan kapal, sebagian disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan," jelasnya.

Dakwaan JPU

Melansir SIPP PN Batam, Fandi didakwa bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, hingga Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Ze.

"Bahwa pada bulan April 2025, saksi Hasiholan Samosir menelepon terdakwa melalui WhatsApp dengan nomor 0821656319** ke nomor 0821712110** milik terdakwa dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa bergabung di kapal tanker sebagai ABK lalu terdakwa menyetujui ajakan saksi Hasiholan Samosir dan mengirim beberapa dokumen pelayaran kepada saksi Hasiholan Samosir," demikian dakwaan tersebut, dikutip Jumat (20/2/2026).

Read Entire Article
Masyarakat | | | |